PENJELASAN SEPIHAK BANK MANDIRI TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION

Posted on Agustus 24, 2008. Filed under: HUKUM, Siaran Pers1 | Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , |

Pada tanggal 5 Agustus 2008 melalui iklan di Harian Rakyat Merdeka, Bank Mandiri membuat counter  terhadap Gugatan Class Action Pegawai Bank Mandiri (yang atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dinotifikasi /diumumkan dan kebetulan diumumkan di Harian Rakyat pada tanggal 18 Juli 2008).  Counter dari Bank Mandiri ini jelas melanggar etika dalam tatacara peradilan dan Harian Rakyat Merdeka juga telah melanggar kode etik jurnalistik hanya demi mendapatkan iklan dari Bank Mandiri tersebut.

Dalam iklannya tersebut, Bank Mandiri memuat 6 point dimana setiap point-nya jelas bertentangan dengan realitas /kenyataan sebenarnya dan fakta hukum yang ada.

Dalam surat sanksi yang diberikan Manajemen Bank Mandiri, disebutkan bahwa Pegawai bukan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun melanggar Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) dikarenakan telah melakukan aksi unjuk rasa.

Dikatakan bahwa tindakan pendisiplinan (kecuali PHK) telah berakhir masa berlakunya, adalah sebuah pembohongan terhadap publik karena hampir sebagian pegawai yang menerima surat sanksi tidak pernah menerima surat pemberitahuan bahwa masa berlaku sanksinya telah berakhir.

Keputusan Pengadilan Hubungan Indutrial yang memutuskan PHK terhadap Mirisnu Viddiana belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Mirisnu Viddiana langsung menyatakan banding/kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga status Mirisnu Viddiana adalah masih Pegawai Bank Mandiri.

Dikatakan juga bahwa Bank Mandiri senantiasa memberikan hak-hak pegawainya bahkan telah melebihi hak-hak normatif yang ditetapkan. Padahal Gugatan Class Action tersebut bukan mempermasalahkan hak-hak normatif pegawai, tetapi mengenai tindakan Manajemen Bank Mandiri yang sangat tidak mendasar dalam memberikan Sanksi terhadap pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.

Disebutkan bahwa Bank Mandiri senantiasa tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati proses peradilan class atcion yang sedang berlangsung. Namun apa yang terjadi? Manajemen melakukan tindakan intimidasi dan tekanan-tekanan kepada Wakil dan anggota Class Action. Intimidasi tidak hanya kepada pegawai, tetapi dilakukan sampai kepada keluarga pegawai (isteri, orangtua, anak). Bahkan sampai tulisan ini diturunkan (21 Agustus 2008), pihak Manajemen melalui Pengacaranya (Purbadi dan Kemalsyah) masih melakukan intimidasi terhadap Wakil dan Anggota Kelas. Intimidasi juga dilakukan melalui pengurus Serikat Boneka bentukan manajemen kepada Wakil dan anggota kelas yang intinya agar mengundurkan diri dari Gugatan Class Action.

Apa yang dilakukan manajemen Bank Mandiri dengan melakukan pengumuman seperti ini? Tidak lebih dari ketakutan manajemen Bank Mandiri yang telah melakukan serangkaian tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Tindak Pidana Anti Serikat dan menunjukkan perbuatan money politics .

Make a Comment

Make a Comment: ( 1 so far )

blockquote and a tags work here.

One Response to “PENJELASAN SEPIHAK BANK MANDIRI TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION”

RSS Feed for Serikat Pegawai Bank Mandiri Comments RSS Feed

ONE-SIDED EXPLANATION OF
BANK MANDIRI TO CLASS ACTION SUIT

On 5 August 2008 by mean of advertisement in Rakyat Merdeka Daily, Bank Mandiri make counter to employees’ Class Action Suit of Bank Mandiri employees (at command of Jakarta Selatan State Court should be notified / announced and incidentally announced in Rakyat Merdeka Daily on 18 July 2008). Counter of this Bank Mandiri clearly infringe the ethics in procedure of judicial and Rakyat Merdeka Daily have also infringed the journalistic ethic code only for the shake of getting advertisement of the Bank Mandiri.

In its advertisement, Bank Mandiri contained of 6 points that each its point clearly oppose against the real reality and the existing law fact.

In the sanction letter was given by Bank Mandiri Management, mentioned that employees do not infringe Joint Working Agreement, but infringe Disciplinary Employee Regulation because of have done sit-in.

Said that the disciplinary action (except Lay off) have ended the applied sanction period that is a public victimization because most employees that accept the sanction letter never accepted the notification letter that applied sanction period has ended.

The decision of Industrial Relation Court deciding Lay off to Miss. Mirisnu Viddiana had not yet the stated legal force because Miss Mirisnu Viddiana directly stated an appeal to jurisdiction (legal right) to Appellate Court of Supreme Court (MA) so that status of Miss Mirisnu Viddiana is still as a Bank Mandiri employee.

Also told that Bank Mandiri often give its employee rights even have exceeded the specified normative rights. Whereas, the Class Action suit not debate the normative rights of the employee, but about the action of Bank Mandiri Management does not highly has basis in giving the penalization to the employees doing demonstration action.

Mentioned that Bank Mandiri often submits and obedient to the valid entire rules and also respect the jurisdiction process of taking place class action. But what’s going on? Management conducts the intimidation and pressures actions to proxy and Class Action member. Intimidation not only against the employees, but also was done to employee’s families (wives, parents, children).

Even until this article issued (21 August 2008), Management side through its lawyer (Purbadi and Kemalsyah) is still doing intimidation to class member and proxy. Intimidation is also carried out by mean of Dummy Union to be formed by the Management to Proxy and the class members that its point in order to retiring from Class Action Suit.

What was did the Bank Mandiri Management by doing the announcement quite like this? Nothing more than phobia of Bank Mandiri Management which have treated a set of unlawful acts (Against the Law) that is doing injustice civil act; anti union and indicating money politics practices.


Where's The Comment Form?

    About

    Menyelamatkan Bank Mandiri Sebagai Aset Negara, Melawan Tindakan Anti Serikat

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...